Minggu, 5 Oktober 2025

Pengakuan Ismail Bolong

Dua Pekan Lebih Pengakuan Ismail Bolong, Ferdy Sambo Buka Suara soal Beredarnya Surat Propam

Sudah dua pekan lebih video pengakuan Ismail Bolong soal aliran uang tambang ilegal beredar dan menjadi perbincangan.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
kolase tribunnews
Ilustrasi Polri dan Ismail Bolong - Ferdy Sambo buka suara soal surat Propam mengenai hasil penyelidikan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang bereda. 

Adapun surat Propam yang dimaksud yakni surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Baca juga: Viral Pengakuan Ismail Bolong, Samad: KPK Bisa Proaktif Selidiki Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.

Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Mabes Polri belum beri keterangan

Soal pengakuan Ismail Bolong dan dugaan aliran uang kepada Kabareskrim serta pejabat Polri ini, hingga saat ini Mabes Polri belum memberikan keterangan. 

Pada 9 November lalu, Ketua Kompolnas Benny Mamoto hanya menyatakan Mabes Polri bakal membahas pengakuan Ismail Bolong setelah KTT G20. 

Saat itu, Benny Mamoto mengatakan Polri tengah fokus dalam pengamanan KTT G20 di Bali. 

"Saat ini jajaran Polri sedang fokus pada pelaksanaan G20 maka setelah gelaran G20 akan dilaksanakan rapat bersama," kata Benny Mamoto kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Susno Duaji desak Kapolri usut pengakuan Ismail Bolong

Sejumlah pihak mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut pengakuan Ismail Bolong

Desakan itu di antaranya datang dari mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji

Menurut Susno Duadji, pengakuan Ismail Bolong harus diusut karena di dalamnya ada tindak pidana. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved