Gempa Berpusat di Cianjur
BNPB Sebut Ada 2 Skema Bantuan Rumah bagi Korban Gempa Cianjur, Ini Penjelasannya
Kepala BNPB mengungkapkan adanya dua skema bantuan rumah bagi korban gempa cianjur yaitu dana rumah hunian sementara dan dana tunggu hunian.
Untuk rumah yang rusak berat akan memperoleh kompensasi sejumlah Rp50 juta.
Sementara rumah rusak sedang diberikan kompensasi perbaikan sebesar Rp25 juta.
Sedangkan bagi warga yang rumahnya mengalami rusak ringan akan mendapatkan uang Rp10 juta.
Baca juga: TANGIS Korban Gempa Cianjur Pecah, Takjub Melihat Musala Kantornya Tak Roboh dan Berdebu
Selain itu, Jokowi juga meminta agar pembangunan kembali rumah warga terdampak gempa didesain tahan gempa.
"Rumah-rumah yang kena gempa ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan anti gempa oleh Menteri PUPR. Jadi rumah antigempa," ujarnya dikutip dari Live Facebook Tribun Jabar.
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menyampaikan duka cita bagi korban jiwa akibat gempa tersebut.
"Saya menyampaikan duka cita yang dalam, bela sungkawa atas terjadinya musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Selain itu Jokowi mengungkapkan telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan bantuan kepada korban serta melakukan pemulihan pascagempa.
Baca juga: Pastikan Warga Dapat Bantuan Maksimal Kapolri Tinjau Lokasi Gempa Bumi Cianjur
Ia juga meminta agar akses jalan yang terdampak gempa agar dapat dibuka kembali.
“Kemarin langsung sudah saya perintahkan kepada Menko PMK, BNPB, Basarnas, dan juga saya sampaikan juga kepada TNI dan Polri, kepada Kementerian PUPR untuk bersama-sama mengerahkan jajarannya dalam membantu musibah gempa bumi di kabupaten Cianjur ini utamanya yang berkaitan dengan akses, pembukaan akses yang terkena longsor,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar)
Artikel lain terkait Gempa di Cianjur