Polisi Tembak Polisi
AKBP Ridwan Soplanit Mengaku Tidak Tahu Hasil Olah TKP Kasus Brigadir J, Hakim: Kenapa Tidak Tahu?
Saksi Ridwan Soplanit mengaku tidak tahu mengenai hasil olah TKP yang dipimpinnya karena tidak diberi laporan.
Saat itu dirinya bahkan belum ditarik ke Mabes Polri dan hal tersebut dibenarkan oleh Ridwan Soplanit.
Majelis hakim masih terus mempertanyakan mengapa dirinya sampai tidak tahu hasil olah TKP yang dipimpinnya pada saat itu.
"Bahkan sampai saat di persidangan, saudara mengatakan saya tidak diberitahu."
"Padahal itu merupakan kewenangan saudara," ucap majelis hakim.
Menjawab hal itu, Ridwan Soplanit hanya menjawab bahwa ia hanya mengetahui laporan visul awal dari Kapolres.
Selanjutnya, hakim bertanya soal apakah hasil olah TKP berdiri sendiri atau ia membutuhkan keterangan saksi.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim: 7 dari 10 Peluru yang Ditembak Ferdy Sambo dan Eliezer Bersarang di Tubuh Yosua
Ridwan Soplanit menyatakan, bahwa hasil olah TKP bisa berdiri sendiri tanpa membutuhkan keterangan saksi.
Hakim lantas bertanya mengapa ia tidak diberitahu hasil olah TKP padahal olah TKP bisa berdiri sendiri tanpa keterangan saksi.
"Kalau hasil olah TKP bisa berdiri sendiri, kenapa sampai saudara tidak tahu menahu tentang hasil olah TKP?" tanya majelis hakim.
Ridwan Soplanit kemudian menjelaskan, jika kegiatan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengalami kendala ketika melakukan pemeriksaan di Propam.
Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pengambilan barang bukti dan saksi kunci pada saat itu tidak di bawah penanganannya.
Melainkan hal tersebut diambil alih oleh Propam, sehingga pihaknya kesulitan melakukan investigasi.
Kemudian dari pihak Ridwan Soplanit lantas melaporkan hal tersebut kepada Kapolres.
Selanjutnya Kapolres berkoordinasi dengan Mabes untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada saksi-saksi.
"Kemudian kita melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri tanggal 14 yang mulia," terang Ridwan.
Sebelumnya, Ridwan Soplanit diketahui dijatuhi sanksi etik hingga dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
Ia dinilai kurang profesional dan kurang maksimal dalam penanganan kasus.
(Tribunnews.com/Rifqah)