Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Asabri

Bacakan Pembelaan, Benny Tjokro Mengeluh Dirinya Dituntut Lebih Berat dari Direktur ASABRI

Terdakwa Benny Tjokro mengaku dirinya diperlakukan sewenang-wenang karena dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi dana ASABRI.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa korupsi ASABRI Benny Tjokro mengeluh tuntutannya lebih berat daripada yang diberikan kepada Mantan Direktur PT ASABRI, Adam Rahmat Damiri dan Sonny Widjaja dengan 10 tahun penjara. 

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut Benny selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Selain itu menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro termasuk extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," kata jaksa penuntut umum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved