Kemenag: Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Tetap Merujuk PMA 68/2015
pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor.
Terakhir, Menteri Agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel. Dhani menegaskan, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.
"Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel, baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel," tutur Dhani.
Mekanisme seperti ini, menurut Dhani, dapat meminimalisasi potensi politisasi dalam proses pemilihan rektor.
Dalam beberapa tahun terakhir, seringkali terjadi proses politisasi dalam pemilihan rektor. Bahkan, tidak jarang hal itu memunculkan lubang perpecahan. Padahal, kampus adalah lembaga akademik, bukan lembaga politik.
“Saya melihat PMA 68/2015 dalam semangat mengembalikan kampus sebagai civitas akademika, bukan civitas politika," tutur Dhani.
Terkait masukan dari sejumlah pihak tentang PMA 68/2015, Dhani memberikan apresiasi. Dia berharap masukan itu dapat disampaikan secara akademik, berbasis data dan kajian, serta jauh dari prasangka.
Baca juga: Direktur Pasca Sarjana UIN Jakarta: Forum R20 & G20 Momentum Negara Dunia Hidup Rukun
“Beragam masukan kita terima. Sebagai regulasi, PMA 68/2015 terbuka untuk dikaji. Tapi mohon hal tersebut dilakukan secara akademik," pungkas Dhani.