Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenag: Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Tetap Merujuk PMA 68/2015

pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani Sebut Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. (Istimewa) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani memastikan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah.

Dhani mengungkapkan saat ini sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Prosesnya, kata Dhani, sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel).

"Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," kata Dhani melalui keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).

Menurut Dhani, PMA 68 Tahun 2015 mengatur bahwa pemilihan Rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama.

Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.

“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” tutur Dhani.

Tahap kedua, lanjut Dhani, adalah fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komsel untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar.

Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.

Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi.

Terdapat birokrasi Kementerian Agama.

Baca juga: Eksekusi Lahan UIN Jakarta Menggunakan Pendekatan Humanis dan Kedepankan Dialog

"Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar," kata Dhani.

“Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK," tambah Dhani.

Fit and proper test calon Rektor UIN Jakarta, kata Dhani, akan dilaksanakan di BSD, Tangerang.

Terakhir, Menteri Agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel. Dhani menegaskan, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.

"Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel, baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel," tutur Dhani.

Mekanisme seperti ini, menurut Dhani, dapat meminimalisasi potensi politisasi dalam proses pemilihan rektor.

Dalam beberapa tahun terakhir, seringkali terjadi proses politisasi dalam pemilihan rektor. Bahkan, tidak jarang hal itu memunculkan lubang perpecahan. Padahal, kampus adalah lembaga akademik, bukan lembaga politik.

“Saya melihat PMA 68/2015 dalam semangat mengembalikan kampus sebagai civitas akademika, bukan civitas politika," tutur Dhani.

Terkait masukan dari sejumlah pihak tentang PMA 68/2015, Dhani memberikan apresiasi. Dia berharap masukan itu dapat disampaikan secara akademik, berbasis data dan kajian, serta jauh dari prasangka.

Baca juga: Direktur Pasca Sarjana UIN Jakarta: Forum R20 & G20 Momentum Negara Dunia Hidup Rukun

“Beragam masukan kita terima. Sebagai regulasi, PMA 68/2015 terbuka untuk dikaji. Tapi mohon hal tersebut dilakukan secara akademik," pungkas Dhani. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved