Minggu, 5 Oktober 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Pertama Kalinya, Roy Suryo Hadiri Sidang Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Secara Offline

Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo kembali digelar pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo kembali digelar pada hari ini, Senin (14/11/2022)di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo kembali digelar pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Ada satu perbedaan mencolok pada sidang kali ini.

Jika pada sidang-sidang sebelumnya Roy Suryo hanya mengikuti secara daring maka hari ini dia hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tampak hadir mengenakan kemeja putih.

Dia pun didampingi tim penasehat hukumnya yang berjumlah sembilan orang.

Baca juga: Roy Suryo Akan Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Dua Kali Seminggu Mulai Pekan Depan

Sidang hari ini dimulai pada pukul 10.17 WIB.

Agenda sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim telah memutuskan, sidang perkara ini digelar terbuka untuk umum.

"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting saat membuka sidang.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, mestinya sidang tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB

Sebagai informasi, kehadiran Roy Suryo secara langsung di ruang sidang karena permohonannya telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Majelis Hakim memutuskan bahwa persidangan selanjutnya kita gelar secara offline. Artinya, terdakwa secara langsung hadir di ruang persidangan," katanya Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (9/11/2022),

Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim karena mempertimbangkan komunikasi yang beberapa kali sempat terputus selama persidangan daring atau online.

Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menghadirkan Roy Suryo lamngsung di ruang sidang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved