Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Mulai Kapan PPKM? Ini Jadwal dan Aturan untuk Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan

PPKM level 1 kembali diterapkan mulai Selasa (8/11/2022). Simak jadwal PPKM level 1 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, beserta aturan yang diterapkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Kompas.com
Ilustrasi PPKM - Pemerintah kembali menerapkan PPKM level 1 Jawa-Bali. Ini jadwal hingga aturan yang diterapkan pada PPKM level 1 Jawa-Bali. 

8. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib di dampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) tahun yang masuk;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bosa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen

10. Tempat ibadah

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Fitria Chusna)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved