Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Gedung MA Dijaga Anggota TNI, KPK Sebut Tak Terkait Penggeledahan Kasus Hakim Agung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pengamanan itu bukan buntut dari penggeledahan oleh tim penyidik di kantor MA beberapa waktu lalu.

indonesia.go.id
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta kini dijaga anggota TNI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pengamanan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pengamanan itu bukan buntut dari penggeledahan oleh tim penyidik di kantor MA beberapa waktu lalu.

"Kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di Gedung MA," ujar Ali, Rabu (9/11/2022).

Ia menegaskan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana.

Baca juga: KPK Sita Dokumen Putusan dari Hasil Geledah 2 Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan sejumlah tersangka dari insan MA, salah satunya ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Ali mengatakan pihaknya terus mengembangkan informasi dan data yang dimiliki pada proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. 

"Bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK tindaklanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa saat ini Gedung MA dijaga prajurit TNI yang diambil dari Pengadilan Militer.

Menurut Andi, tindakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terkait pengamanan di Gedung MA

Mereka menilai pengamanan yang sejauh ini diterapkan belum memadai.

Andi mengklaim pengerahan aparat militer menjaga Gedung MA untuk memastikan pihak-pihak yang masuk wilayah MA memang layak.

Selain itu, dan mencegah peristiwa yang tidak diinginkan.

“Sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut-nakuti,” kata Andi saat dihubungi awak media, Rabu (9/11/2022).

Sebanyak enam orang insan MA terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved