Video Perempuan Kebaya Merah
Pemesan Video Kebaya Merah juga Terancam Pidana, Polda Jatim: Twitter-nya Sudah Kami Ketahui
Polda Jawa Timur tengah menyelidiki akun yang memesan video asusila kebaya merah, tegaskan pemesan dan pembeli bisa turut dipidana.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
Tangkap Layar Video Viral
Polda Jawa Timur tengah menyelidiki akun yang memesan video asusila kebaya merah, tegaskan pemesan dan pembeli bisa turut dipidana.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," kata Kompol Harianto.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduannya terancam hukuman enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)