Kasus Lukas Enembe
Temui Tersangka Lukas Enembe di Papua, KPK Sebut Firli Bahuri Tak Bisa Dipidanakan Sesuai Pasal 36
Ketua KPK Firli Bahuri tak bisa dipidanakan akibat menemui tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek di Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dengan momen keakraban yang ditunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tapi tindakan itu berpotensi melanggar aturan UU KPK.
“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (3/11/2022).
Menurut Boyamin, Pasal 36 tidak terlalu berlaku, tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka.
Baca juga: Soal Kritik Firli Bahuri Ikut Temui Lukas Enembe, KPK Tegaskan Tetap Perhatikan Kode Etik
Hal ini karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.
Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.
“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujarnya.