Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Cerita Sopir Ambulans Lihat Jenazah Brigadir J: Ada Lubang di Dada hingga Masih Pakai Masker

Syahrul sempat memeriksa jenazah Brigadir J. Dia melihat bahwa jenazah Brigadir J masih memakai masker berwarna hitam dengan luka tembak di dada.  

Kolase Tribunnews
Kolase foto Brigadir J semasa hidup dan terdakwa Bahrada E. Keluarga Brigadir J siap jawab pertanyaan dari hakim dan jaksa di sidang Bharada E pada Selasa (25/10/2022) di PN Jaksel, mereka akan menceritakan sesuai fakta yang mereka ketahui. Saksi Syahrul sempat memeriksa jenazah Brigadir J. Dia melihat bahwa jenazah Brigadir J masih memakai masker berwarna hitam dengan luka tembak di dada.   

"Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya pakai sarung tangan karet. Kemudian, lalu saya pastikan tidak ada nadinya. Lalu saya bilang ke bapak-bapak lokasi izin pak sudah tidak ada. Pasti mas? pasti pak," jelasnya.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
[Rizki Sandi Saputra]
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Saat itu, Syahrul juga sempat memeriksa jenazah Brigadir J. Dia melihat bahwa jenazah Brigadir J masih memakai masker berwarna hitam dengan luka tembak. 

"Saya lihat ada luka tembak di badan. Ada bolongan di dada sebelah kiri kalau tidak salah. Posisinya terlentang memakai baju berwarna putih dan wajahnya ditutupi masker," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved