Pemilu 2024
Sidang Putusan Gugatan Perkara Pemilu 2024, Bawaslu Kabulkan Permohonan PKPI
Dalam sidang yang berlangsung, Jumat (04/11/2022), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon.
Kemudian terkait pelaksanaan verifikasi administrasi juga dirasa kurang cermat dan objektif akibat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak berfungsi dengan baik pada saat penginputan data dalam tahapan pengisian perbaikan verifikasi administrasi.
"Berdasarkan hal tersebut, mohon pada pokoknya meminta kepada Bawaslu membatalkan BA a quo yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat," lanjutnya.
PKPI meminta Bawaslu menerima seluruh permohonannya. Mereka meminta berita acara hasil verifikasi yang diterbitkan KPU dinyatakan batal.
"Berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas mohon kepada Bawaslu menjatuhkan putusan sebagai berikut, pertama menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah/batal BA nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang rekapitulasi hasil vermin partai calon peserta pemilihan umum," jelasnya.