Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Sidang Putusan Gugatan Perkara Pemilu 2024, Bawaslu Kabulkan Permohonan PKPI

Dalam sidang yang berlangsung, Jumat (04/11/2022), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dalam sidang yang berlangsung, Jumat (04/11/2022), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon.

Majelis pemeriksa memutus untuk mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon.

Baca juga: Respons Bawaslu Sikapi Putusan MK Soal Menteri Tak Harus Mundur Jika Maju Pilpres: Awasi Ketat

Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon," ujar Kepala Bawaslu RI Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (04/11/2022).

Kemudian, majelis pemeriksa juga memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohin untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.

Majelis pun memerintahkan termohon untuk memberitahu pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.

Gugatan PKPI

Diketahui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah menjalani sidang perdana verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10/2022) kemarin.

Sidang digelar setelah mediasi antara KPU dan PKPI gagal.

Inti permohonan PKPI ihwal keberatan atas terbitnya berita acara (BA) KPU Nomor 213/PA/01.1/BA/05/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu.

Penerbitan BA a quo dirasa Tim Kuasa Hukum PKPI bertentangan dengan rasa keadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved