Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Lanjutan Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Digelar Hari Ini

Sidang lanjutan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dkk akan digelar pada hari ini, Kamis (3/11/2022) dengan agenda yang berbeda-beda.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justiceatau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Sidang lanjutan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dkk akan digelar pada hari ini, Kamis (3/11/2022) dengan agenda yang berbeda-beda. 

Hal tersebut lantaran surat dakwaan terhadap Arif Rachman Arifin telah cermat dan sesuai aturan hukum.

Sebagai informasi, keenam terdakwa obstruction of justice tersebut termasuk Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved