Polisi Tembak Polisi
Sidang Lanjutan Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Digelar Hari Ini
Sidang lanjutan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dkk akan digelar pada hari ini, Kamis (3/11/2022) dengan agenda yang berbeda-beda.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justiceatau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Sidang lanjutan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dkk akan digelar pada hari ini, Kamis (3/11/2022) dengan agenda yang berbeda-beda.
Hal tersebut lantaran surat dakwaan terhadap Arif Rachman Arifin telah cermat dan sesuai aturan hukum.
Sebagai informasi, keenam terdakwa obstruction of justice tersebut termasuk Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi