Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

AKBP Ridwan Soplanit Ungkap Barang Bukti yang Diamankan dari Rumah Ferdy Sambo, Ada Pecahan Kaca

AKBP Ridwan Soplanit membeberkan soal proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo setelah peristiwa Brigadir J tewas ditembak

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersama beberapa saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Ia mengungkap saat dirinya pertama kali memimpin olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit membeberkan soal proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo setelah peristiwa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak.

AKBP Ridwan Soplanit dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto pada kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ridwan merupakan sosok yang memimpin olah TKP karena diminta langsung Ferdy Sambo.

Kata dia, ada beberapa barang bukti yang dikumpulkan sebelum olah TKP dimulai pada Jumat (8/7/2022) malam.

"Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi yang mulia jenis HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E yang mulia," kata Ridwan dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Ridwan Soplanit Sebut Ferdy Sambo Pukul Tembok saat Ceritakan Istrinya Dilecehkan

"Kemudian 10 selongsong yang kami temukan saat itu yang mulia kemudian kami menemukan empat serpihan dan tiga proyektil," sambung Ridwan.

Tak hanya itu, Ridwan juga menjelaskan terdapat beberapa serpihan peluru hingga serpihan kaca di sekitaran lokasi penembakan.

"Serpihan apa?" tanya hakim.

"Serpihan dari peluru yang mulia," jawab Ridwan.

"Terus kemudian?" tanya lagi hakim.

"Kemudian ada beberapa pecahan-pecahan kaca juga kami temukan yang mulia," jawab Ridwan.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Tanyakan Kehidupan Rumah Tangga, Ayah Brigadir J: Hanya untuk Pancing Emosi

Setelah melakukan pengumpulan barang bukti itu, Ridwan mengatakan, tim yang dipimpin dirinya langsung melakukan olah TKP.

Saat itu kata dia, sudah ada beberapa anggota perwira dari Divisi Propam Polri yang berada di lokasi.

"Setelah kami melakukan pengumpulan olah TKP tapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP di situ sudah ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri," kata Ridwan.

Setelahnya barang bukti tersebut dikumpulkan dan beberapa di antaranya diamankan di Divisi Propam Polri.

Ditelepon Ferdy Sambo

AKBP Ridwan Soplanit mengaku ditelepon Ferdy Sambo sesaat setelah Brigadir J dieksekusi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menurut Ridwan, saat itu Ferdy Sambo menelpon supir pribadinya sekitar pukul 17.35 WIB.

Lalu, supir pribadinya pun menyampaikan kepada dirinya bahwa harus menghadap Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Kuat Maruf: Maaf Jangan Cuma di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Setelah itu, kata Ridwan, pihaknya pun langsung mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo yang lokasinya bersebelahan dengan rumahnya.

Di sana, dirinya langsung bertemu Ferdy Sambo yang tengah berada di garasi.

"Pak Kadiv Propam manggil saya 'Kasat sini kamu'. Lalu berjalan masuk ke dalam rumah," kata Ridwan.

Ridwan menyatakan saat itu dirinya melihat bahwa wajah Ferdy Sambo tampak murung.

Namun, saat itu dirinya masih belum mengetahui adanya kejadian tewasnya Brigadir J.

Potret rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Potret rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (YouTube Kompas TV)

"Saat itu beliau mengarahkan lewat garasi. Saat itu saya lihat Pak FS itu mukanya sedikit murung," jelas Ridwan.

Tak hanya Sambo, Ridwan menyaksikan ada 4 orang lainnya saat dirinya tiba di rumah dinas.

Mereka adalah Adzan Romer, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Prayogi dan Kuat Maruf.

Saat itu, kata Ridwan, mereka semua dalam kondisi tegang. Mereka semua berdiri dan terdiam setibanya dirinya sampai di rumah Ferdy Sambo.

Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Kuat Maruf: Maaf Jangan Cuma di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Saya lihat sepintas tapi semuanya dalam posisi tegang. Terpaku tidak dengan posisi santai semua falam posisi berdiri. Jadi tidak santai dengan gaya gaya lain saya lihat diam semua," ungkap Ridwan.

Ridwan menyatakan bahwa baru menyadari adanya tidak beres ketika diajak masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Di sana, dirinya melihat jenazah Brigadir J dalam kondisi terkelungkup.

"Saya lihat sudah ada Yoshua sudah tergeletak di bawah. Posisinya terkelungkup menghadap ke lantai," jelas Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan kemudian menyatakan Ferdy Sambo bilang bahwa jenazah yang tergeletak itu merupakan ajudannya Brigadir J. Sambo disitu menyatakan bahwa Brigadir J tewas dalam insiden tembak menembak.

"Saat itu beliau menyampaikan ada tembak menembak antara anggota saya yang bekerja sama beliau yang menembak dari atas itu Richard dan yang tergeletak itu Yoshua," bebernya.

Tak hanya jenazah, Ridwan mengaku pihaknya juga melihat adanya pecahan kaca hingga beberapa lubang di dinding dan tangga. Selain itu, dirinya juga melihat senjata dan peluru yang tergeletak.

"Saya ada mayat pecahan kaca retakan cermin kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga. Ada selongsong peluru dan senjata yang tergeletak ada 1 senjata," pungkasnya

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved