Lembaga Filantropi Perlu Diawasi Agar Tidak Meresahkan Masyarakat
Buntut kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), diduga ada ratusan lembaga filantropi lain yang menyelewengkan dana umat sehingga perlu pengawasan
Sedangkan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto menjelaskan soal Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Sejatinya PUB untuk kesejahteraan sosial harus tertib, transparan, dan akuntabel.
"Secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Terdiri dari perkumpulan atau yayasan, pelaksanaan PUB harus mendapatkan izin Mensos, Gubernur, Bupati/Walikota," beber Edi.
Adapun PUB yang tidak perlu mendapatkan izin yaitu Zajat, pengumpulan di tempat ibadah, keadaan darurat di lingkungan terbatas, serta gotong royong di lingkungan terbatas seperti sekolah dan kantor.
Baca juga: Satgas Filantropi Bakal Bantu Kemensos Awasi Penyaluran Bansos
FGD tersebut dibuka oleh Karo Analis Baintelkam Polri, Brigjen Pol Hariyanta. Dihadiri oleh Dir Kamsus Baintelkam, Dir Ekonomi Baintelkam, Agen Intelijen Kepolisian Utama TK. II, Para Kasubdit dan Kanit pada Direktorat Baintelkam, Para Kasat Intel dan KBO Intel Jajaran Polda Metro Jaya.