Minggu, 5 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM: 45 Gas Air Mata Ditembakkan Aparat saat Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Beka mengungkapkan, match commisioner atau pengawas pertandingan mengetahui aparat keamanan membawa senjata gas air mata dalam pertandingan, tapi...

Warta Kota/YULIANTO
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan) dan Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). Pada keterangannya Komnas HAM menyampaikan hasil 13 temuan faktual dan tujuh pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Warta Kota/YULIANTO 

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022). Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Sejauh ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, 3 di antaranya personel Polri. Mereka yakni WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA yang menjabat Kasat Sammapta Polres Malang.

Kemudian, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri per 10 Oktober 2022.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved