Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Kuntadi mengatakan bahwa para tersangka diduga telah merekayasa data yang terkait jumlah kuota impor garam.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengumumkan penetapan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Diketahui, penyidik Kejagung RI telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka di kasus tersebut. Adapun tiga orang di antaranya merupakan eks pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyampaikan bahwa kerugian dalam kasus dugaan korupsi impor garam sejatinya lebih ke arah kerugian perekonomian negara.

"Kerugian masih dalam proses penghitungan, lebih ke kerugian perekonomian negara," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kuntadi menjelaskan bahwa dampak dari korupsi itu sejatinya terlihat saat para petani memprotes bahwa harga garam mulai menurun. Hal itu disebut merupakan ulah dari permainan dalam impor garam para tersangka.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang di Kasus Korupsi Impor Garam

"Sebagaimana kita ketahui pada tahun 2019 kita bicara garam ya karena harga garam lokal itu," jelasnya.

Di sisi lain, Kuntadi menambahkan bahwa pihaknya masih membuka potensi adanya tersangka lain di kasus tersebut.

"Masih terbuka potensi itu (tersangka baru, Red)," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, MK; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk.

Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Operandi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan bahwa para tersangka diduga telah merekayasa data yang terkait jumlah kuota impor garam.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Pejabat Kemenperin di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Rekayasa yang dimaksudkan para tersangka merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton. Padahal, kebutuhan garam industri hanya 2,3 juta ton.

Kuntadi menurukan para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

"Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kerugian banyak," jelas Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan bahwa ulah para tersangka itu telah membuat harga garam industri menjadi turun. Hal inilah yang membuat para petani dalam negeri menjadi menjerit.

"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun. Itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintahh menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved