Polisi Tembak Polisi
Ibunda Brigadir J: Kejahatan Apa yang Kalian Tutupi Bersama Putri Candrawathi, Tolong Jujur!
Penegasan itu disampaikan Rosti saat dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf untuk terus terang dalam persidangan.
Termasuk soal kejahatan yang ditutupi oleh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Penegasan itu disampaikan Rosti saat dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Kalian yang tahu gimana ini semua, kejahatan apa yang kalian tutupin, kejahatan apa yang kalian tutupi di sini bersama atasanmu itu? Sama si PC itu? Jadi tolong jujur!" kata Rosti dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
Rosti meminta agar Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal turut membongkar skenario kejahatan yang diperbuat oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dia meyakini Majelis Hakim akan memberikan hukuman yang setimpal kepada para terdakwa.
Baca juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Dianggap Tak Ikhlas, Samuel: Itu Hanya Settingan Belaka
"Ini ingat ya! Camkan dalam-dalam, bagaimana atasanmu membuat skenario, Tuhan akan melihat, kami di sini, memang kami orang lemah. tapi kami yakin di hadapan tuhan kami akan diperhitungkan. Kami mohon Pak Hakim dan Pak Jaksa berikan kami keadilan hanya itu harapan kami karena hakim adalah wakil Tuhan buat kami, orang yang lemah," jelas Rosti.
Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo tidak memiliki hati nurani saat menghabisi anaknya.
Bahkan, tak ada satu pun bawahannya Ferdy Sambo yang turut membantu Brigadir J.
"Ferdy sambo tidak memiliki hati nurani. Tidak satupun diantara mereka, mereka berskenario kebohongan demi kebohongan kepada PH Kuat Maruf. Tolong diselidiki Kuat Maruf sebenarnya, jangan hanya berkata maaf. Kalau maaf di bibir gampang 1.000 kali bisa disebutkan dalam setiap menit. Tapi buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan Tuhan. Kalau anaku yang kalian inginkan kematiannya sudah berakhir," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.