Selasa, 7 Oktober 2025

Cara Aktivasi NIK jadi NPWP, Akses Melalui Laman pajak.go.id

Berikut cara aktivasi NIK untuk jadi NPWP. Dapat dilakukan dengan mengakses laman pajak.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews/Instagram @ditjenpajakri
Cara aktivasi NIK jadi NPWP untuk mengakses layanan perpajakan. Aktivasi NIK jadi NPWP dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id dengan cara ubah Profil. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, saat ini NIK bisa dijadikan sebagai tanda NPWP.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi NIK menjadi NPWP.

"Segera aktivasi NIK agar #KawanPajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dan mengakses layanan perpajakan." tulis akun @ditjenpajakri dalam unggahannya, Rabu (2/11/2022).

Proses aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id.

Adapun cara aktivasi NIK jadi NPWP adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id

Cara Aktivasi NIK jadi NPWP

- Kunjungi laman DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login;

- Login dengan memasukan nomor NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia;

- Masuk ke menu utama 'Profil';

- Akan muncul status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi';

- Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK;

- Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit);

- Masukan NIK yang berjumlah 16 digit;

- Klik 'Validasi'.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved