Selasa, 30 September 2025

Wacana Revisi PP 109/2012, Pemerintah Diminta Lindungi Ritel dari Kebijakan Tembakau Eksesif

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari regulasi yang eksesif dan menekan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Ilustrasi tembakau. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari regulasi yang eksesif dan meneka 

"Sebagai masyarakat atau konsumen di gerai retail, perlu kita lindungi ini bagian daripada konsumen rokok,” katanya.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Unjani Riant Nugroho, dalam forum yang sama, juga mengatakan pemerintah harus berdaulat penuh dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

Dia juga melihat bahwa PP 109 yang saat ini berlaku sudah mengatur pertembakauan secara komprehensif dan menjadi titik temu berbagai kepentingan.

“PP yang sudah ada, sudah baik untuk kepentingan Indonesia. Jadi, dijalankan saja dulu, diimplementasikan sepenuh hati oleh semua pemangku kepentingan, tidak perlu diubah. Jika perlu, itu pun berupa evaluasi dan dievaluasi oleh tim independen profesional lintas bidang,” ujar Riant.

Riant mendorong agar pemerintah tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu internasional yang dikaitkan dengan lokal oleh sejumlah lembaga yang berujung pada intervensi kebijakan, apalagi dengan adanya momentum Presidensi G20 yang seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk berkolaborasi saling mendukung dan teguh untuk konsisten menunjukkan kedaulatannya di hadapan negara-negara lain.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan