Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang, Susi Bakal Dipolisikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Yosua

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya bakal mempolisikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan. Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.

Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.

Kubu Bharada E Minta Susi Dipolisikan

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.

Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

"Saya enggak tahu," jawab Susi.

Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.

Baca juga: Akankah Susi Susul Majikannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipidana Kasus Brigadir J ?

Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved