Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Naik Pitam ART Ferdy Sambo, Susi Berubah-ubah Keterangan: Saudara Bisa Dipidana

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi ART Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Ia pun disemprot hakim karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. 

"Ini yang menjadi fokus kami untuk 4 kluster ini, nanti kami akan menggali keterangan dari beberapa saksi fakta yang menurut kami penting untuk kami gali keterangan saksinya," kata Ronny.

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:

A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling

1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka

5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)

C. Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga

7) Daryanto/ Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek)

D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo

9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved