Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Sempat Angkat Tangan saat Ajudan Todongkan Pistol usai Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo bernama Adzan Romer dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

"Apa yang kamu lihat ketik Ferdy Sambo keluar?" tanya Hakim.

"Bapak keluar, saya kaget saya angkat senjata," kata Romer.

"Kau todong dia?" tanya lagi hakim.

"Siap," ucap Romer.

Bukan tanpa respons, Ferdy Sambo kata Romer mengangkat tangan atas todongan yang dilakukannya.

Namun, Romer melihat tidak ada senjata yang dibawa oleh Ferdy Sambo.

"Apa kata dia (Ferdy Sambo)?" tanya majelis hakim.

"Bapak (Ferdy Sambo) angkat tangan," ucap Romer.

"Pak FS angkat tangan?" tanya lagi hakim.

"Siap pak," ucap dia.

"Berani kali kau, ada sarung tangan gak?" cecar Hakim.

"Gak ada," tukas Romer.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Mengaku Dengar Putri Candrawathi Menangis di Magelang

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved