Polisi Tembak Polisi
ART Ferdy Sambo, Susi Sering Jawab Tidak Tahu, Hakim: Pikirkan Dulu, Jangan Buru-buru
Memberi keterangan tak konsisten dalam persidangan Bharada E, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi diancam majelis hakim untuk diproses pidana.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi diancam Majelis Hakim untuk diproses pidana karena memberi keterangan tak konsisten dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Susi dalam persidangan tersebut, sering menjawab pertanyaan dengan tidak tahu.
Padahal menurut hakim, setelah dicecar dengan pertanyaan lain ART itu memberikan jawaban yang berbeda.
"Kenapa Putri Chandrawathi Pindah?" tanya hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Saya nggak tahu," jawab Susi.
Baca juga: Hakim Semprot ART Ferdy Sambo: Inilah Kalau Ceritanya Settingan, Kau Anggap Kita Ini Bodoh?
"Nggak tahu atau gak mau tahu?. Setelah Putri pindah ke Sangguling apakah Ferdy Sambo juga pindah ke Sangguling dari Bangka ikut ke Sangguling?" tanya hakim lagi.
"Ikut," jawab cepat Susi.
Hakim pun meminta Susi untuk tidak terburu-buru menjawab tidak tahu dan bisa mengingat kembali kejadian atau peristiwa yang ditanyakan.
"Ini cepat jawabnya. Tadi pakai mikir. Kalau keterangan saudara beda dari yang lain saudara bisa dipindanakan. Pikirkan dulu gak usah buru-buru," ungkap Hakim.
Hakim pun kembali bertanya.
"Apakah Ferdy Sambo pindah ke Sangguling?" tanya hakim
"Ikut," jawab Susi.
"Setiap hari?" tanya lagi hakim.
"Tidak juga," jawab Susi lagi.
Baca juga: ART Ferdy Sambo, Susi Berkali-kali Kena Tegur Majelis Hakim Karena Beri Jawaban Berbelit
Hakim pun terus bertanya dan menggali pengakuan perempuan yang mengenakan hijab hitam ini.
"Seberapa sering Sambo tinggal di Sangguling? Atau gak pernah nginep di Sangguling," tanya Hakim
"Sering ke Sangguling," kata Susi
"Nginap?" kata Hakim
"Iya, tidur di sana," jawab Susi
"Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa?" tegas Hakim.
"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?" kata Hakim.
"Sering," kata Susi.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, sidang akan menghadirkan 11 saksi ini sudah dimulai dan ditayangkan tanpa suara atau audio.
Baca juga: Kakak Kandung Ferdy Sambo Hadiri Pemeriksaan di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Adapun pemeriksaan kepada para saksi dalam sidang hari ini dilakukan secara terpisah.
Diketahui, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini.
Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di antaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.