Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

ART Ferdy Sambo, Susi Berkali-kali Kena Tegur Majelis Hakim Karena Beri Jawaban Berbelit

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi kerap kali dapat teguran dari majelis hakim saat bersaksi di sidang Bharada E.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang pemeriksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Susi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). [Rizki Sandi Saputra] 

Ronny menyatakan, untuk pemeriksaan saksi ini akan dibagi menjadi empat klaster atau kelompok, mulai dari saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saksi ini kita sudah dibagi 4 kluster ya atau 4 bagian, yang pertama adalah rumah Saguling, kedua adalah rumah Bangka, ketiga adakah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah ajudan atau adc atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," kata Ronny kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Ronny belum menjelaskan apa saja yang nantinya akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.

Hanya saja, dia memastikan akan menggali seluruh keterangan atau informasi yang diketahui oleh para saksi secara jujur dan apa adanya.

"Ini yang menjadi fokus kami untuk 4 kluster ini, nanti kami akan menggali keterangan dari beberapa saksi fakta yang menurut kami penting untuk kami gali keterangan saksinya," tukas Ronny.

Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Kolase Tribunnews)

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:

A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)

C. Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga
7) Daryanto/ Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek)

D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved