Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ajudan Ferdy Sambo Diduga Dipasangi Alat Perekam Suara di Tubuhnya Saat Diperiksa Penyidik

Romer membeberkan soal detik-detik penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J hingga akhirnya tewas.

Rizki Sandi Saputra
Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

"Siap," ucap Romer.

Bukan tanpa respons, Ferdy Sambo kata Romer mengangkat tangan atas todongan yang dilakukannya.

Namun, Romer melihat tidak ada senjata yang dibawa oleh Ferdy Sambo.

"Apa kata dia (Ferdy Sambo)?" tanya majelis hakim.

"Bapak (Ferdy Sambo) angkat tangan," ucap Romer.

"Pak FS angkat tangan?" tanya lagi hakim.

"Siap pak," ucap dia.

"Berani kali kau, ada sarung tangan gak?" cecar Hakim.

"Gak ada," tukas Romer.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved