Berkas Perkara Kasus Mutilasi Warga di Mimika Dilimpahkan ke Oditur Militer di Jayapura dan Makassar
Kasus mutilasi warga sipil di Papua yang melibatkan enam prajurit TNI AD berkasnya sudah dilimpahkan ke oditur militer di Jayapura dan Makassar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting mengatakan penanganan proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil asal Nduga yang melibatkan oknum prajurit TNI pada 22 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika sampai saat ini terus berjalan.
Kasus tersebut melibatkan enam prajurit TNI AD yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.
Seluruhnya, kata dia, telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena Jayapura.
Saat ini, kata Yunus, berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar.
Pomdam XVII/Cenderawasih, lanjut dia, telah menyerahkan berkas perkara kasus Timika tersebut ke Otmil IV-20 Jayapura pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Barang Bukti Kurang Lengkap, Berkas Perkara Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Dikembalikan Otmilti
"Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya dan sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada Prajurit berpangkat Pamen atau Mayor," kata Yunus dalam keterangan resmi Penerangan Kodam XVII Cenderawasih pada Kamis (27/10/2022).
"Sehingga yang Pamen (perwira menengah) atau Mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya," sambung Yunus .
Pomdam XVII/Cenderawasih, kata dia, telah menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar.
Baca juga: Lima Rekomendasi Kontras kepada Sejumlah Lembaga Negara Terkait Mutilasi 4 Warga di Mimika
Sedangkan para tersangka yang berpangkat Kapten ke bawah, lanjut dia, diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura.
"Sudah kami terima yaitu berkas 5 oknum prajurit TNI AD. Perkara ini telah kita teliti dan akan diserhkan ke Pengadilan Militer," kata Yunus.
Yunus mengatakan kasus tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga perlu dikawal bersama-sama.
Terkait percepatan, sambung Yunus, saat ini pihaknya fokus pada kasus tersebut agar bisa cepat selesai dan sesuai harapan masyarakat.
"Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik," kata Yunus.
"Sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran, bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan," ujar dia.