Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tanggapi Kesaksian Satpam Komplek Polri, Pengacara AKP Irfan Minta Jangan Halusinasi Tingkat Dewa

Dalam kesaksiannya, Zapar menyebut dirinya dihalang-halangi untuk melapor ke Ketua RT hingga pergantian DVR CCTV disebut agar kualitasnya lebih bagus

Editor: Johnson Simanjuntak
Abdi Ryanda Shakti
Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memberikan keterangan menanggapi kesaksian satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Awalnya, Irfan membantah jika dianggap melakukan penghalangan saat Abdul Zapar hendak melaporkan proses pergantian DVR CCTV ke ketua RT komplek.

"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT, karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT," kata Irfan.

Kedua, lanjut Irfan, dia juga menyanggah pernyataan Abdul Zapar yang menyebut tidak diizinkan masuk ke pos satpam saat adanya pergantian DVR CCTV.

"Kedua Pak Zapar bilang nggak masuk ke dalam, faktanya Pak Zapar suka bolak balik masuk ke dalam, bisa ditanyakan ke saksi Afung," ungkapnya.

Ketiga, Zapar membantah jika dia menyebut mengganti DVR CCTV untuk perbaikan kualitas gambar melainkan dia mendapat perintah atasan.

"Saya tidak bilang agar lebih bagus, tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan," tuturnya.

Di sisi lain, Irfan juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan 3 sampai 5 orang yang disebut Zapar datang ke pos satpam saat pergantian DVR CCTV tersebut.

"Terakhir, terkait 3 sampai 5 orang mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved