Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tanggapi Kesaksian Satpam Komplek Polri, Pengacara AKP Irfan Minta Jangan Halusinasi Tingkat Dewa

Dalam kesaksiannya, Zapar menyebut dirinya dihalang-halangi untuk melapor ke Ketua RT hingga pergantian DVR CCTV disebut agar kualitasnya lebih bagus

Editor: Johnson Simanjuntak
Abdi Ryanda Shakti
Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memberikan keterangan menanggapi kesaksian satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa perkara penghalangan penyidikan alias obstruction of justice AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menanggapi kesaksian satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Abdul Zapar pada Rabu (26/10/2022).

Dalam kesaksiannya, Zapar menyebut jika dirinya dihalang-halangi untuk melapor ke Ketua RT hingga pergantian DVR CCTV disebut agar kualitasnya lebih bagus.

Henry sendiri membantah kesaksian yang diungkap Zapar.

Dia mengatakan kliennya sudah memberikan waktu untuk Zapar melaporkan ke Ketua RT terkait adanya pergantian DVR CCTV.

"Irfan dan beberapa temannya datang sekitar jam 15.00 WIB tanggal 9 Juli 2022 itu mereka mengatakan mau mengganti CCTV. Kemudian, dia (Zapar) bilang saya minta izin Pak RT dulu, dan mereka kasih kesempatan, mereka bilang 'ya sudah kalau begitu silakan minta izin, kami pulang' begitu," ujar Henry kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

"Kemudian, jam 18.00 WIB mereka balik lagi, baru mereka ganti itu (CCTV). Tapi, di persidangan dia bilang dia dipaksa, dia dihalangi, bahkan tidak diberi kesempatan untuk melapor ke Pak RT," sambungnya.

Henry menilai, kesaksian yang diberikan Zapar dalam persidangan itu bohong.

Zapar dinilai tidak bisa membuktikan dan mengungkap sosok yang menghalang-halangi dirinya hingga tak melaporkan pergantian DVR CCTV ke Ketua RT.

"Ada waktu tiga jam tapi tidak dimanfaatkan artinya bohong kalau dihalangi dan tidak diberikan kesempatan," tuturnya.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Beli DVR CCTV yang Diganti di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Seharga Rp 3,5 Juta

Lebih jauh, Henry menyebut ada ketidaksesuaian keterangan Zapar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di persidangan. 

Maka dari itu, Henry mengingatkan agar Zapar mengungkap keterangan yang sebenarnya. Ia tidak ingin, ada saksi-saksi yang memelintir keterangan yang seharusnya diungkap.

"Jangan lagi ada orang yang melintir-melintir, berhalusinasi tingkat dewa, mengatakan bahwa dihalangi ini, diancam. Ini kita sudah dengar kok, mereka memberikan kesempatan tiga jam, kemudian mereka tidak ada ancaman juga," tukasnya.

AKP Irfan Bantah Kesaksian

Terdakwa kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto membantah jika penggantian DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk perbaikan kualitas gambar.

Hal itu diungkapkan AKP Irfan saat membantah pernyataan satpam Komplek Polri, Abdul Zapar dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Awalnya, Irfan membantah jika dianggap melakukan penghalangan saat Abdul Zapar hendak melaporkan proses pergantian DVR CCTV ke ketua RT komplek.

"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT, karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT," kata Irfan.

Kedua, lanjut Irfan, dia juga menyanggah pernyataan Abdul Zapar yang menyebut tidak diizinkan masuk ke pos satpam saat adanya pergantian DVR CCTV.

"Kedua Pak Zapar bilang nggak masuk ke dalam, faktanya Pak Zapar suka bolak balik masuk ke dalam, bisa ditanyakan ke saksi Afung," ungkapnya.

Ketiga, Zapar membantah jika dia menyebut mengganti DVR CCTV untuk perbaikan kualitas gambar melainkan dia mendapat perintah atasan.

"Saya tidak bilang agar lebih bagus, tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan," tuturnya.

Di sisi lain, Irfan juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan 3 sampai 5 orang yang disebut Zapar datang ke pos satpam saat pergantian DVR CCTV tersebut.

"Terakhir, terkait 3 sampai 5 orang mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved