Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Satpam Ungkap Dilarang 2 Orang Bermasker saat Lapor Ketua RT Soal Pergantian DVR CCTV di Duren Tiga

Satpam yang tengah berjaga didatangi oleh AKP Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, 9 Juli 2022.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Satpam Kompleks Duren Tiga, Abdul Zapar di persidangan dalam agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar ternyata sempat dilarang dua orang misterius saat ingin lapor Ketua RT soal adanya pergantian DVR CCTV di Duren Tiga.

Hal itu terungkap di persidangan dalam agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Saat itu, Abdul yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi oleh AKP Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022.

"Iya sorenya, sekitar jam 5 (AKP Irfan datang). Ada 3-5 orang. Meminta pergantian DVR itu," kata Abdul saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa dirinya sempat menyatakan akan melaporkan kepada Ketua RT terlebih dahulu. Namun, saat itu dirinya dilarang karena alasan hanya perbaikan kualitas gambar saja.

Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Hadiri Sidang Putusan Sela, Sampaikan Dukungan dalam Doa

"Setelah dia mau ganti DVR, saya keluar minta izin lapor ke RT dan mereka datangi saya 'mau kemana pak? saya mau lapor RT karena kan mau ganti DVR' katanya 'udah nggak usah pak kita cuma mau perbagus gambar'," jelas Abdul.

Ia mengungkapkan ada dua orang yang melarang dirinya melaporkan ke Ketua RT. Namun, dia tidak mengetahui identitas mereka karena memakai masker.

"Saya tidak tahu (AKP Irfan atau bukan). Saat itu mereka memakai masker semua jadi saya gak hafal mukanya," ungkap Abdul.

Sementara itu, AKP Irfan Widyanto membantah bahwa dirinya menghalangi satpam untuk melapor ke Ketua RT soal pergantian DVR CCTV. Sebaliknya, dia justru mengizinkan petugas keamanan untuk melaporkan kegiatan tersebut.

"Saya keberatan disebut menghalangi menghubungi ketua RT karena ketika datang saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT," jelasnya.

Di sisi lain, Irfan meminta agar Majelis Hakim untuk menghadirkan 3-5 orang saksi yang saat tersebut menemaninya di Duren Tiga. Hal tersebut untuk mengetahui ihwal siapa yang melarang dirinya melapor ke Ketua RT.

"Terkait 3-5 orang mohon dihadirkan saja," tukasnya.

Untuk informasi, Terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Ternyata, nasib sial melanda Irfan Widyanto. Dia mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.

Setelah itu, Irfan diperintah untuk Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

Setelahnya, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV. Kemudian, hak itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa.

Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basker di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut. Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.

Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melaran Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01. Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.

Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved