Polisi Tembak Polisi
JPU Diminta Hadirkan Keluarga Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan
Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun sidang itu rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/11/2022).
"Sidang kami tunda pada Selasa,1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin. Tolong dihadirkan lagi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta hakim agar jaksa menyodorkan nama-nama saksi kepada para penasihat hukum.
"Izin, Yang Mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui Yang Mulia majelis hakim, kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan. Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, saksi yang bakal dihadirkan jaksa adalah dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka diantaranya, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.
Kemudian, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Mahareza Rizky, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, Novita Sari Nadeak.
"Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban serta adiknya. Jadi, masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," ucap Hakim Wahyu.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.