Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Janji Bharada E pada Orang Tua Brigadir J, akan Akui Kesalahan dan Bicara Sejujur-jujurnya

Bharada E berjanji pada orang tua Brigadir J akan bicara sejujur-jujurnya dan mengakui kesalahan.

TRIBUNNEWS.com/Jeprima
Bharada E bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J sebelum sidang lanjutan dimulai, Selasa (26/10/2022) (kiri). Ia berjanji pada orang tua Brigadir J akan bicara sejujur-jujurnya dan mengakui kesalahan. 

Apalagi dalam kasus ini, katanya saksi yang dihadirkan diprediksi akan sama untuk semua dakwaan.

Miko menerangkan, makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang. 

"Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," katanya.

Menurut Miko, hakim pastinya punya pertimbangan kenapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live. 

Ia memastikan partisipasi publik tidak terhalangi karena bisa datang ke pengadilan dan menyaksikan persidangan secara langsung.

"Masyarakat tetap bisa berpartisipasi di persidangan ini dengan datang langsung ke pengadilan karena persidangan ini terbuka untuk umum," ujarnya.

Baca juga: Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J Mengaku Ditelepon Sosok Misterius Minta Tak Bicara ke Media

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10/2022).

Hal ini karena masih adanya pengunjung sidang yang melakukan siaran langsung atau live saat sidang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pantauan Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menghentikan sidang sebanyak tiga kali saat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan kesaksiannya.

Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

Wahyu mengancam jika masih ada yang menyiarkan langsung dalam persidangan ini maka akan dikeluarkan dari ruang persidangan.

"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang," kata Wahyu.

Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Alasan Sidang Bharada Eliezer Tak Boleh Disiarkan Live Menurut KY

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tatang Guritno/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved