Polisi Tembak Polisi
Janji Bharada E pada Orang Tua Brigadir J, akan Akui Kesalahan dan Bicara Sejujur-jujurnya
Bharada E berjanji pada orang tua Brigadir J akan bicara sejujur-jujurnya dan mengakui kesalahan.
Samuel Hutabarat bahkan terlihat mengelus kepala Bharada E sebelum terdakwa kasus pembunuhan berencana ini kembali ke tempat duduknya.
Baca juga: SOSOK Bripda Mahareza Rizky, Adik Brigadir J yang Mengaku Kenal Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang
Bharada E Nyatakan Kesaksian Keluarga Brigadir J Benar

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (25/10/2022), Bharada E tak membantah semua keterangan yang diberikan keluarga Brigadir J.
Ia mengatakan kesaksian yang disampaikan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, benar.
"Mohon izin yang mulia, untuk keterangan saksi benar semua," kata Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Bharada E pun membenarkan kesaksian yang diutarakan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J.
Kesaksian kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, hingga keterangan dari saudara kandung Brigadir J pun tak disanggah Bharada E.
Atas hal itu, apa yang menjadi kesaksian keluarga Brigadir J dinyatakan Bharada E sesuai dengan apa yang terjadi sesungguhnya.
Seperti diketahui, ada 12 saksi yang hadir dalam persidangan Bharada E kemarin.
Mereka terdiri dari keluarga, kekasih Brigadir J, serta tenaga kesehatan di RS Sungai Bahar, Jambi, berikut daftarnya:
1. Kamaruddin Simanjuntak;
2. Samuel Hutabarat;
3. Rosti Simanjuntak;
4. Mahareza Rizky;
5. Yuni Artika Hutabarat;
6. Devianita Hutabarat;
7. Novita Sari;
8. Rohani Simanjuntak;
9. Sangga Parulian;
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu; dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Baca juga: POPULER NASIONAL Wanita Terobos Istana Diduga Anggota JAD | Kesaksian Kamaruddin di Sidang Bharada E
Sidang Bharada E Disiarkan tanpa Audio

Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan tiga alasan mengapa sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E tidak boleh disiarkan secara langsung (live).
"Ada tiga hal yang mesti diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yaitu keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam pesan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Miko menjelaskan, integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain.