Rancangan KUHP
5 dari 15 Mahasiswa di Palangka Raya Bertanya Pasal Penghinaan di RKUHP, Ini Jawaban Wamenkumham
Sebanyak 5 dari 15 mahasiswa yang bertanya pada kegiatan Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya bertanya soal Pasal Penghinaan di RKUHP.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej ketika memberikan penjelasan kepada mahasiswa di Universitas Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022).
Selain itu, kata Eddy, tindakan yang dikategorikan sebagai menista adalah menyamakan orang dengan kebun binatang.
Eddy kemudian mengatakan bahwa pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan, mengkritik dan sebagainya.
"Tapi konstitusi kita tidak menjamin kebebasan menghina. Jadi sekali lagi jangan dibanding-bandingkan dengan satu negara dengan negara yang lain," kata Eddy.