Kasus Lukas Enembe
KPK Telah Periksa 50 Saksi Ungkap Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK telah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek dari APBD Papua.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Sementara pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka sempat dilakukan pada 12 September 2022.
Namun, Lukas yang dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Papua mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik.
Lukas Enembe juga kembali dijadwalkan diperiksa pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, lagi-lagi Lukas tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat berobat ke Singapura.
"Sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran LE pada panggilan sebagai tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik berserta dokter KPK, telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi LE untuk membahas medical record LE," ujar Alex.
Diberitakan, KPK bakal terjun langsung ke Papua memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK bakal mengajak tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas Enembe.
Dalam kedatangannya ini, KPK memastikan tidak akan menjemput paksa Lukas Enembe.
Maka dari itu, KPK meminta aparat keamanan setempat menjelaskan kepada masyarakat Papua perihal kedatangan KPK nanti.
"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," ujar Alex.

Alex mengatakan, kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dua tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Alex menyebut, hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"KPK memastikan penegakan hukum terhadap LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian Hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," tutur Alex.