Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Benarkah Dakwaan Ferdy Sambo Lemah dan Bisa Beri Keringanan Hukuman?

Albertina Ho mengatakan, terkait dengan uraian dakwaan itu, Albertina mengatakan hal itu sangatlah subjektif.

Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagai seorang hakim non aktif, ia tak bisa berkomentar lebih jauh, sebab ditakutkan bisa mempengaruhi sidang.

"Itu adalah wewenang dari hakim yang mengadili perkara itu yang akan menilai. Meskipun penuntun umum yang membuktikan, tapi hakim yang akan menyidangkan perkara itu, dan akan mengatakan itu dakwaan terbukti apa tidak," jelasnya.

Baca juga: Foto-foto Ferdy Sambo dan Istrinya di Sidang Eksepsi, Sambo Bawa Buku, Putri Kenakan Pakaian Hitam

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Pada sidang yang digelar Kamis (20/10/2022),  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.

JPU meminta majelis hakim sidang Ferdy Sambo untuk menolak seluruh dalil eksepsi penasehat hukum Ferdy Sambo.

Kemudian, menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya pada Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsi, disebutkan beberapa hal yang menjadi keberatan pihak Ferdy Sambo.

Termasuk soal rangkaian peristiwa yang dinilai tidak diurai secara lengkap.

Baca juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Konsisten

Dikutip Tribunnews.com, berikut nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;

2. Ringkasan surat dakwaan Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan peristiwa secara utuh.

Yakni surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved