Polisi Tembak Polisi
Permohonan Praperadilan Irfan Widyanto soal Penahanan di Kasus Brigadir J Dinyatakan Gugur
Digugurkannya praperadilan itu karena kasus yang menjerat Irfan Widyanto telah masuk pada tahapan pokok perkara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menyatakan gugur permohonan praperadilan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto.
Digugurkannya praperadilan itu karena kasus yang menjerat Irfan Widyanto telah masuk pada tahapan pokok perkara.
"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widiyanto salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Pada amar putusan permohonan praperadilan dituliskan bahwa hakim Alimin memutus berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan itu menyebutkan kalau sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan maka akan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
"Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim," tulis amar putusan itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, sidang gugatan praperadilan terhadap terdakwa Irfan Widyanto telah gugur. Padahal sidang putusan baru akan digelar besok.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan, gugurnya praperadilan Irfan Widyanto itu karena saat ini sidang pokok perkara sudah digelar.
"Ketika gugatan praperadilan dan berkas (pokok perkara) sudah masuk dengan sendirinya (gugatan praperadilan) menjadi gugur ya. ini kemarin sudah dibuka persidangan (pokok perkara)," kata Afrizal dalam persidangan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Sialnya Nasib Irfan Widyanto: Terlibat Kasus Ferdy Sambo Karena Gantikan Atasan yang Berada di Bali
Menyikapi pernyataan hakim tersebut, kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memberikan pendapat.
Kata dia, sejatinya menurut KUHAP, gugurnya praperadilan itu terjadi jika pokok perkara sudah diperiksa bukan berkas masuk.
Perkara diperiksa itu kata dia, setelah surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sedangkan praperadilan itu masuk sebelum jaksa menjatuhkan dakwaan.
"Perkara ini belum diperiksa, diperiksa dalam arti setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan. mohon maaf menyampaikan pendapat," kata Henry.
Menanggapi hal itu, majelis hakim menyatakan telah mencatat apa yang menjadi keberatan dari kubu Irfan Widyanto.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan soal penahanan Irfan Widyanto di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri atas kasus tewasnya Brigadir J.