Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terdakwa Arif Rachman Minta Waktu Dua Minggu Ajukan Eksepsi Perkara Perintangan Kasus Brigadir J

Arif Rachman Arifin meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyiapkan penyusunan eksepsi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rachman Arifin meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyiapkan penyusunan eksepsi.

Hal ini disampaikan tim hukum Arif Rachman di penghujung sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan, kami membutuhkan waktu mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin di persidangan.

Tim hukum Arif Rachman Arifin meminta dua pekan untuk penyusunan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang dibacakan hari ini.

"Mengingat ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam eksepsi, yaitu kami mohon diberikan waktu lebih lama, lebih panjang, kami mohon waktu dua minggu untuk mempersiapkan eksepsi," tuturnya.

Namun Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyampaikan pengadilan hanya akan memberikan waktu kepada terdakwa menyusun eksepsi selama sembilan hari.

Hakim meminta eksepsi terdakwa dapat disampaikan pada Jumat (28/10/2022) pekan depan.

"Untuk eksepsi kami akan berikan waktu tidak seperti yang anda minta, tapi kita tetapkan nanti di hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022. Silakan pergunakan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata hakim.

Diketahui, dalam perkara ini Arif Rachman Arifin bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV

Para terdakwanya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved