Polisi Tembak Polisi
Sidang Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Tebar Senyuman saat Masuk Ruang Sidang
Saat masuk ruang sidang, Brigjen Hendra sempat menebar senyum kepada orang disekelilingnya sebelum duduk di kursi pesakitan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
YouTube Kompas TV
Brigjen Hendra Kurniawan nampak tersenyum jelang sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Sebagai informasi, keenam tersangka dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan hingga 4 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi