Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Mengaku Ditanya Pimpinan Polri, Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J: Siap, Tidak, Jenderal

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Agus Nurpatria, terungkap pengakuan Ferdy Sambo yang membantah menembak Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Istimewa/Tribunnews
Brigadir J (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Agus Nurpatria, terungkap pengakuan Ferdy Sambo yang membantah menembak Brigadir J. 

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk jongkok.

Brigadir J pun jongkok sambil mengangkat kedua tangannya.

“Ada apa ini?” kata Brigadir J yang dibacakan jaksa.

Pertanyaan Brigadir J direspons Ferdy Sambo dengan perintah bernada keras kepada Bharada E.

“Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” kata jaksa menirukan ucapan Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Patahkan Laptop Berisi File Rekaman CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J

Bharada E lalu mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.

Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia."

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," terang Jaksa.

Agus Nurpatria Jadi Koordinator yang Amankan CCTV

Sementara itu, Kombes Agus Nurpatria ditunjuk oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Dalam persidangan, terungkap Hendra Kurniawan mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan 27 Oktober 2022

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hendra Kurniawan lalu menghubungi AKBP Ari Cahya yang juga dikenal sebagai tim CCTV di kasus KM 50.

Karena tidak mendapatkan respons, Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria dengan melalui aplikasi pesan WhatsApp agar ke ruangannya di Kantor Propam Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved