Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Irfan Widyanto Berdebat Dengan Majelis Hakim Karena Minta Persidangan Ditunda

Kuasa Hukum Irfan Widyanto berdebat dengan majelis hakim dalam sidang perdana kasus dugaan obstruction of justice kematian Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Ist
Henry Yosodiningrat, tim kuasa hukum Irfan Widyanto berdebat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kliennya sedang mengajukan praperadilan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu karena tim kuasa hukum Irfan Widyanto meminta agar sidang ditunda.

Pasalnya, mereka tengah mengajukan upaya praperadilan terkait sah atau tidaknya penahanan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa Hukum Irfan, Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa putusan sidang praperadilan direncanakan bakal dibacakan pada Kamis (20/10/2022) besok.

“Terkait hal itu kami mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk memohon pokok perkara Irfan tidak diperiksa dulu, (menunggu) putusan praperadilan,” kata Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Irfan Widyanto Beli 2 DVR CCTV untuk Ganti Kamera Pengintai yang Mengarah ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

Henry pun meminta proses persidangan obstruction of justice terhadap Irfan ditunda dan digelar besok atau Jumat (21/10/2022).

Permintaan ini pun langsung ditolak majelis hakim.

Hakim Ketua Afrizal Hadi menyatakan bahwa upaya praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara masuk ke pengadilan.

“Maka mengenai hal tersebut tidak bisa kami terima,” jawab Afrizal.

Henry pun menjawab pendapat hakim tersebut.

Baca juga: Nama Fahmi Alamsyah Tak Ada Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejaksaan Agung

Dia bilang bahwa gugurnya sidang praperadilan terjadi setelah JPU membacakan dakwaan. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian, Majelis Hakim pun tetap bersikeras terkait pandangannya soal praperadilan tak bisa menghentikan persidangan pokok perkara.

“Keberatan saudara dicatat. Penuntut umum silahkan membacakan (dakwaan),” tukas hakim Afrizal.

Jalankan Perintah Ferdy Sambo Karena Atasan di Bali

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved