Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Didakwa Melakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama, Hari Ini Roy Suryo Bacakan Eksepsinya
Sidang lanjutan perkara meme Stupa mirip Presiden Jokowi, hari ini terdakwa Roy Suryo bacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar.
Agenda sidang kali ini, Rabu (19/10/2022) terdakwa Roy Suryo bakal membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan sidang digelar pukul 10.00 WIB.
Roy Suryo kata Pitra, belum bisa dipastikan hadir di ruang sidang atau hanya melalui daring seperti sidang perdana, Rabu (12/10/2022).
Hari Ini Roy Suryo Bakal Bacakan Eksepsi Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Sidang terdakwa Roy Suryo soal perkara meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi terus bergulir.
Roy Suryo akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (18/10/2022) dengan agenda pembacaan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya benar besok (hari ini) sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pak Roy Suryo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (18/10/2022).
Pitra mengungkapkan sidang itu akan digelar lebih awal dari sidang sebelumnya yakni sekira pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut, Roy Suryo kata Pitra, belum bisa dipastikan hadir di ruang sidang atau hanya melalui daring seperti sidang perdana pada Rabu (12/10/2022).
"Mengenai (sidang offline) belum diputuskan oleh Hakim. Iya (sementara daring), semoga dalam waktu dekat sudah ada putusan Hakim," katanya.

Roy Suryo Didakwa 3 Pasal hingga Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/10/2022).
"Kita mendakwakan pak roy suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Kedua, pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Selanjutnya, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," ucap Tri.
"Ancamannya lima tahun penjara maksimal," sambungnya.

Pengacara Roy Suryo Adukan Tim JPU ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo melaporkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia pada Rabu (12/10/2022).
Melalui pengacaranya, Roy Suryo melaporkan bahwa pihaknya belum menerima berkas dakwaan menjelang persidangan.
Hal itu dinilai Pitra Romadoni pengacara Roy Suryo menyalahi peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 Ayat 4.
Oleh sebab itu, dia meminta Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi di lingkup Kejaksaan menegur dan memberikan sanksi bagi Tim JPU yang ditugaskan.
"Kalau ada oknum-oknum yang tidak menghormati Hukum Acara Pidana itu harus dilawan," ujar Pitra pada Rabu (12/10/2022).
Dia pun mengaku telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada hari ini.
"Saya juga beritahukan kepada orang dekatnya Pak Jaksa Agung terkait permasalahan ini agar ditindak tegas," katanya.
Baca juga: PROFIL Roy Suryo dan Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Hari Ini Sidang
Menurutnya, Roy Suryo tetap berhak memperoleh hak hukum. Satu di antaranya, mendapatkan salinan berkas perkara melalui tim penasehat hukumnya.
"Jangan kita mengira dia terdakwa oh dia bersalah, tidak."
Pitra beranggapan bahwa pihak lain ketakutan berkas perkara tersebut akan diuji oleh pihaknya.
"Kalau berkas Roy Suryo tidak diberikan, berarti mereka takut untuk menguji berkas perkara tersebut diuji."
Bantah Intervensi Kasus Roy Suryo, Kemenag: Kami Tak Berkepentingan
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan pihaknya tidak punya kepentingan untuk mengintervensi kasus Roy Suryo.
Hal ini disampaikan Anna merespons pernyataan pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang menyebut ada oknum Kemenag yang meminta kliennya mengaku bersalah.
"Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo," kata Anna melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).
Anna meminta pengacara Roy Suryo untuk menunjukkan oknum yang meminta kliennya mengaku bersalah.
"Soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya," kata Anna.
Menurut Anna, setiap peristiwa hukum harus dibiarkan berjalan secara objektif.
Dirinya mengatakan Kemenag menghargai independensi lembaga yudikatif.
"Biarkan proses hukum berjalan objektif. Pengadilan yang akan memutuskan siapa bersalah dan tidak bersalah," ucap Anna.

Bahkan, kata Anna, jajaran Kementerian Agama, tidak pernah menjadikan kasus Roy Suryo sebagai bahan diskusi atau pembicaraan.
Menurutnya, masih banyak tugas Kemenag yang harus diselesaikan, baik pada aspek pendidikan agama dan keagamaan, maupun peningkatan kualitas kehidupan umat beragama dan kerukunan.
"Kemenag juga akan fokus pada tugas dan fungsinya," pungkas Anna. (tribun network/thf/Tribunnews.com)