Polisi Tembak Polisi
Profil Bharada E, Terdakwa Kasus Brigadir J yang Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jaksel
Inilah profil Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa yang akan jalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Selama perjalanan kariernya, Bharada E ditugaskan untuk menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Ferdy Sambo.
Ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo inilah Bharada E tersandung kasus pembunuhan anggota polisi.
Bharada E Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Richard Eliezer terlibat peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Atas perbuatannya, Bharada E akan menjalani sidang perdananya pada Selasa (18/10/2022) hari ini.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memastikan kliennya akan menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun sidang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
"Hadir fisik ya," katanya, Selasa (18/10/2022), dilansir TribunTangerang.com.
Baca juga: Live Streaming Sidang Perdana Bharada E Hari Ini, Digelar di PN Jaksel Mulai Pukul 10.00 WIB
Terkait apakah nantinya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ronny belum bisa menjawabnya.
"Masih diskusikan sama tim ya," ucap Ronny.
Diketahui, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo dan istrinya diadili bersama tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.
Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, ada juga sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, TribunTangerang.com/Ramadhan L Q, TribunJateng.com, TribunnewsWiki.com)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi