Polisi Tembak Polisi
Momen Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Sambo & Putri Kompak Nangis, Bripka RR Ungkapkan Duka Cita
Berikut deretan momen sidang kasus pembunuhan Brigadir J yakni dari Sambo dan Putri kompak menangis hingga Bripka RR ungkapkan duka cita.
Pada momen tersebut, nampak Putri menghela nafas beberapa kali sembari menyimak BAP yang dibacakan oleh pengacaranya.
Baca juga: Sebelum Giring Brigadir J, Putri Candrawathi Sempat Ingatkan Ferdy Sambo Janji Main Badminton
Dalam eksepsi yang dibacakan, Putri disebut ditemukan tergeletak di depan kamar mandi dengan kepala beralaskan pakaian kotor.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Susi melihat Putri Candrawathi tengah tergeletak.
"Ibu, Ibu, Ibu," ujar pengacara membacakan eksepsi.
Pada saat yang bersamaan, Putri Candrawathi nampak mengusap matanya sembari menangis sesenggukan.
3. Putri Candrawathi Tak Paham Dakwaan JPU
Momen lain yang terjadi di persidangan adalah saat Putri tidak memahami dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Hal itu diungkapkan Putri ketika ditanya oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso sesaat setelah JPU selesai membacakan dakwaan.
"Saudara sudah mengerti atas dakwaan dari JPU tadi?" tanya Wahyu kepada Putri.
Putri menjawab dirinya tidak mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan JPU sebelumnya.
"Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," ungkapnya.
Akibat tidak mengerti, Wahyu meminta JPU agar kembali menjelaskan dakwaan Putri.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J
Kemudian JPU pun menjelaskan secara singkat terkait dakwaannya kepada Putri.
"Karena Putri Candrawathi tidak mengerti, maka izinkan kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat. Bahwa dalam sidang kali ini adalah acara pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 338," papar anggota JPU.
Selanjutnya, JPU menjelaskan terkait isi dari pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi.