Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ini Kata Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung RI menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya, termasuk eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

Kompas TV
Suasana sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi. Dalam eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan, karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. Kejaksaan Agung RI menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya, termasuk eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo Cs. 

Selain itu, untuk tanggapan eksepsi terdakwa Putri Candrawathi juga akan dilakukan pada Kamis pekan ini.

"Kalau boleh seizin waktu dari Majelis Hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 Oktober 2022," ucap Jaksa.

Jaksa menerangkan alasan pihak terdakwa bisa langsung melayangkan eksepsinya karena dakwaan sudah diterima sejak satu minggu yang lalu.

"Sehingga tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," kata Jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved