Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ini Kata Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung RI menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya, termasuk eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Selain itu, untuk tanggapan eksepsi terdakwa Putri Candrawathi juga akan dilakukan pada Kamis pekan ini.
"Kalau boleh seizin waktu dari Majelis Hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 Oktober 2022," ucap Jaksa.
Jaksa menerangkan alasan pihak terdakwa bisa langsung melayangkan eksepsinya karena dakwaan sudah diterima sejak satu minggu yang lalu.
"Sehingga tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," kata Jaksa.