Polisi Tembak Polisi
Bharada E Setujui Skenario Isoman di Rumah Dinas Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J
Bharada E menyetujui skenario isoman yang disiapkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Hal itu dibuktikan Bharada E menganggukan kepala.
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyetujui skenario isolasi mandiri (isoman) di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun skenario isoman tersebut dikatakan oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Putri Candrawathi yang duduk di sebelah mantan Kadiv Propam Polri itu.
Pada skenario tersebut, Bharada E diminta oleh Ferdy Sambo agar beralasan akan melakukan isoman di rumah dinas karena baru saja tiba dari Magelang.
"Saksi Putri Candrawathi juga mendengar saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Mendengar permintaan Ferdy Sambo, Bharada E pun menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan dengan skenario tersebut.
Setelah itu, kata jaksa, Ferdy Sambo pun membagi peran untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Saat Bharada E Menggenggam Kedua Tangannya dan Tertunduk di Sidang Kasus Brigadir J
Jaksa mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E sebagai eksekutor.
Sementara peran Ferdy Sambo adalah menjaga Bharada E saat menembak Brigadir J.
Hal tersebut lantaran ketika Ferdy Sambo berperan sebagai eksekutor maka tidak bisa menjaga Bharada E dan tersangka lainnya.
"Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata jaksa.
Sementara peran Putri Candrawathi adalah mengajak Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Brigadir J, Kuat Maruf, dan Bharada E untuk melakukan isoman di rumah dinas Duren Tiga.
Kemudian Bripka RR memiliki peran untuk mengajak Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario Ferdy Sambo untuk melakukan isoman.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat naik ke mobil dan duduk depan di samping kursi saksi Ricky Rizal Wibowo," kata jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Mewakili Kaum Lemah, Gajinya Setiap Bulan Dikirim ke Orang Tua di Manado
Setelah itu mereka sampai di rumah dinas Duren Tiga sekira pukul 17.07 WIB.
Diketahui, Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Menurut penelusuran di YouTube Kompas TV, Bharada E sampai di PN Jakarta sekira pukul 08.31 dengan menumpang mobil berwarna hijau milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Saat keluar dari mobil, Bharada E nampak mengenakan rompi berwarna merah muda dan bernomor 10.
Selain itu, ia juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, anggota Brimob bersenjata lengkap serta anggota dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemudian sekira pukul 08.33 WIB, dirinya masuk ke ruangan yang diduga tempat menunggu sebelum jalannya persidangan.
Sementara ruang sidang hari ini mengalami perbedaan dibanding sebelumnya.
Diketahui, pada sidang kemarin, terdapat empat kursi yang ditata rapi di tengah ruang sidang untuk tempat duduk terdakwa.
Namun pada sidang Bharada E kali ini hanya terlihat satu kursi saja.
Sidang Bharada E kali ini digelar lebih awal dibanding hari sebelumnya.
Pada hari ini, sidang Bharada E telah dimulai pukul 09.30 sementara sidang sebelumnya digelar pada 10.05 WIB.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) dengan menghadirkan empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Youtube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi