Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Ferdy Sambo Selesai, Giliran Istrinya Putri Candrawathi yang Duduk di Kursi Pesakitan

Putri datang ke ruang sidang mengenakan rompi tahanan nomor 69, sambil membawa sejumlah dokumen bersampul merah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo rampung menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sidang pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu berakhir 15.30 WIB, atau berlangsung selama enam jam.

Selepas suaminya menjalani sidang, kini giliran Putri Candrawathi yang notabene adalah istri Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan dakwaan atas perkara yang sama.

Putri datang ke ruang sidang mengenakan rompi tahanan nomor 69, sambil membawa sejumlah dokumen bersampul merah.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Brigadir J Menangis saat Keluar dari Kamar Putri, Istri Sambo: Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved