Polisi Tembak Polisi
Sidang Ferdy Sambo Dilanjut Kamis dengan Agenda Tanggapan JPU soal Eksepsi Kuasa Hukum
Sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo akan dilanjut pada Kamis (20/10/2022) pukul 09.30 WIB dengan agenda tanggapan JPU soal eksepsi pengacara.
Sebagai informasi, sebelum eksepsi dibacakan, JPU juga telah membacakan surat dakwaan setebal 97 halaman di depan tim kuasa hukum, Ferdy Sambo, dan tiga hakim.
Adapun isi surat dakwaan tersebut berisi kronologi lengkap terkait peristiwa dari Magelang hingga pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, isi surat dakwaan juga berisi peristiwa saat penghilangan bukti pasca dibunuhnya Brigadir J.
Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelum sidang dimulai, Putri Candrawathi tiba terlebih dahulu di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.
Ia diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan dikawal oleh anggota Provost Polri perempuan.
Putri Candrawathi mengenakan kemeja berwarna putih dibalut dengan rompi tahanan berwarna merah bernomor 69.
Tak berselang lama, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga datang dengan menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan.
Mereka memakai kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah.
Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, Ferdy Sambo datang dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polri dengan bersenjata lengkap.
Saat turun, Ferdy Sambo tampak memakai pakaian batik berwarna cokelat dengan dibalut rompi tahan dari kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.
Ia tampak tak menghiraukan panggilan dari awak media dan langsung masuk ke PN Jakarta Selatan tanpa mengeluarkan satu patah kata pun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi